Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Sakit, Eks Bos DSI Minta Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun Ditunda

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |13:33 WIB
Alasan Sakit, Eks Bos DSI Minta Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun Ditunda
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY meminta penundaan pemeriksaan, terkait kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permohonan penundaan tersebut disampaikan MY melalui penasihat hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan.

"Tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," ujar Ade kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI dan ARL selaku Komisaris serta pemegang saham, telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu tersangka TA dan tersangka ARL," tambah Ade.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh PT DSI. Ade Safri mengungkapkan, modus yang digunakan adalah dengan membuat proyek investasi fiktif.

Proyek fiktif tersebut dibuat dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu disajikan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari masyarakat. Akibatnya, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya. Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement