Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Ade Safri, dugaan penipuan dilakukan dengan modus pembuatan proyek investasi fiktif.
Proyek fiktif itu dibuat dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru. Akibatnya, sebanyak 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
(Awaludin)