Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BAM DPR Mediasi Lahan 39 Hektar untuk Bendungan Jenelata

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |18:49 WIB
BAM DPR Mediasi Lahan 39 Hektar untuk Bendungan Jenelata
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Foto: Okezone/Fiqri)
A
A
A

JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar mediasi terkait lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata. Lahan tersebut disebut berstatus “tak bertuan” karena tidak memiliki kejelasan alas hak kepemilikan.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, persoalan ini tergolong unik karena tidak ada pihak yang memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat, baik dari unsur masyarakat penggarap maupun perusahaan negara yang pernah mengelolanya.

"Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha), Perum Kertas Gowa juga belum memiliki HGU. Sementara masyarakat penggarap juga belum memiliki hak milik. Jadi semuanya tidak memiliki alas hak," ujar Aher usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Secara teknis, lanjut Aher, kondisi tersebut membuat lahan kembali berstatus sebagai tanah negara. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya memberikan penghargaan atau kompensasi yang layak kepada warga yang telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun.

"Masyarakat pada prinsipnya tidak menolak lahannya dijadikan Bendungan Jenelata. Mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka kelola dan jadikan produktif," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement