Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal 'Tilep' Aset Sitaan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |22:51 WIB
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal 'Tilep' Aset Sitaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas oknum jaksa apabila terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap aset sitaan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” kata Anang, Kamis (12/2/2026).

Anang menjelaskan, pada peringatan ulang tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) yang digelar hari ini, Jaksa Agung meminta agar badan tersebut menata dan menelusuri aset-aset sitaan dari kasus korupsi agar tidak disalahgunakan oleh internal kejaksaan.

“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam penindakan ditemukan pelanggaran, maka oknum jaksa tersebut akan diproses secara etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (oknum jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta. Kalau melanggar etik, diproses etik oleh Jamwas. Kalau ada pidana, kita pidanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan saat ini masih banyak aset sitaan Kejaksaan yang tercecer, terutama di kawasan Jakarta Pusat.
Ia menyoroti adanya kamar apartemen berstatus sita yang justru ditempati oleh jaksa.

“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin saat sambutan pada Peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset yang disiarkan melalui kanal YouTube Kejaksaan Agung, Kamis 12 Februari 2026.

Menurutnya, aset yang seharusnya menjadi barang sitaan justru ditempati, khususnya bangunan atau kamar apartemen hasil sitaan perkara.

“Banyak aset-aset yang, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan telusuri, saya tahu persis,” ujarnya.

Ke depan, Burhanuddin berharap BPA dapat menjaga aset sitaan secara utuh dan tidak memperkenankan siapa pun menggunakannya tanpa izin resmi dari BPA. Jika terdapat penggunaan tanpa izin, aset tersebut harus segera ditarik dan dikembalikan.

“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan, tidak boleh lagi siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA, dan kita tarik semua yang ada,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement