Habiburokman menegaskan, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, mantan Kapolres Bima tersebut seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan pelaku pidana dari kalangan masyarakat umum.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” katanya.
Menurut dia, hal itu penting karena sebagai anggota Polri, yang bersangkutan semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
(Awaludin)