Setelah dilakukan penahanan, Supriadi akan dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta melaksanakan gelar perkara dan pemberkasan.
"Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi als Adi T," bebernya,
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas hitam merek Tumi, satu boarding pass maskapai, serta uang tunai sebesar tiga ringgit.
(Fahmi Firdaus )