Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wakapolri Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Mengarah ke Kriminalisasi

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |06:33 WIB
Eks Wakapolri Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Mengarah ke Kriminalisasi
Mantan Wakapolri Oegroseno (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013–2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.

Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” di iNews TV, Selasa 17 Februari 2026.

Oegroseno menegaskan, bahwa sejak awal dirinya mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. “Saya masuk Akademi Kepolisian itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.

Ia menekankan, bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam institusi. “Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.

 

Masuk ke substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kalau kita hanya menangkap orang lalu dijadikan tersangka, tidak bisa begitu. Menjadikannya berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. “Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” tegasnya.

Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. “Harus ada penetapan pengadilan untuk RJ itu. Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak bisa langsung ke SP3,” katanya.

Menurutnya, penghentian perkara juga tidak bisa dilakukan secara parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. “Tidak bisa hanya dua yang dihentikan, sementara yang lain tidak,” ujarnya.

 

Saat ditanya Aiman Witjaksono selaku pemandu dialog apakah kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.” Ia menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. “Kalau disebutkan pasti Pasal 55 dan 56. Tidak ada istilah klaster dalam KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman hukuman lebih berat. “Supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.

Oegroseno menegaskan, bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. “Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, dan demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement