JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye dan Uni Emirat Arab dengan tegas mengecam keputusan Israel, yang mengklaim tanah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai 'Wilayah Negara'. Termasuk mendaftarkan kepemilikan lahan di sana untuk pertama kalinya sejak 1967.
"Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina," ucap Kemlu RI dari akun X resminya, @Kemlu_RI, Rabu (18/2/2026).
Para menteri juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina.
"Langkah ini mencerminkan upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, sehingga melemahkan solusi dua negara, mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan," ujar Kemlu.
Para Menteri kembali menegaskan penolakan tegas mereka terhadap semua langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis Wilayah Pendudukan Palestina.
Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Pendudukan Palestina dan kawasan secara keseluruhan.
Para Menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah yang jelas serta tegas guna menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina—terutama hak untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.