Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |06:57 WIB
AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat akan menjalani sidang etik (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement