JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap hubungan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Mereka ternyata memiliki hubungan sebagai atasan dan bawahan sejak 2016.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, saat itu Aipda Dianita merupakan anggota Didik ketika menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
"Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai Kapolsek Serpong," kata Eko, Sabtu (21/2/2026).
Kemudian, Aipda Dianita kembali menjadi anggota Didik pada 2019. Ia juga sempat menjadi sopir pribadi Miranti Afriana yang merupakan istri Didik.
Eko menyebut proses penitipan koper berisi narkoba itu dilakukan pada 6 Februari 2026 sebelum Didik diperiksa Divisi Propam Polri pada 11 Februari.
"Dirinya (Aipda Dianita) menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 6 Februari 2026 Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang," ujar Eko.
Tanpa merasa curiga, kata Eko, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut.
"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ucap Eko.
Di sisi lain, Eko menyatakan dari sampel rambut Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik, keduanya hasilnya positif menggunakan MDMA (ekstasi).
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA, di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," papar Eko.
Diketahui, Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan menerima aliran dana dari bandar narkoba.
Dalam sidang KKEP terungkap fakta bahwa Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Dalam koper itu ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.