Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Sitaan Dipajang ke Publik, Kejagung Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Awaludin , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |18:00 WIB
Uang Sitaan Dipajang ke Publik, Kejagung Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kejagung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fachrur Rozi atau Gus Fahrur menilai, langkah Kejagung menampilkan tumpukan uang sitaan korupsi senilai Rp6,6 triliun di hadapan publik sebagai bentuk visualisasi keadilan yang konkret.

Menurutnya, langkah tersebut mampu menjawab kerinduan masyarakat terhadap bukti nyata pemberantasan korupsi, bukan sekadar janji.

"Masyarakat suka dengan pamer Kejagung, karena itu sebagai bentuk visualisasi keadilan, ada efek ‘wow’-nya," ujar Gus Fahrur, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, melihat langsung tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis memberikan kepuasan emosional bahwa dana yang dirampas dari negara benar-benar berhasil disita kembali.

"Masyarakat sudah lelah dengan janji pemberantasan korupsi. Ekspos aset memberikan bukti nyata bahwa Kejagung bekerja serius, bukan sekadar wacana," katanya.

 

Selain menghadirkan efek psikologis, Gus Fahrur menilai langkah tersebut juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Publik merasa dilibatkan karena dapat melihat hasil konkret dari proses penindakan hukum, sehingga kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa meningkat.

Menjawab anggapan bahwa aksi tersebut bisa dianggap blunder, ia justru menilai langkah itu sebagai strategi komunikasi publik yang efektif untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi.

"Saya kira ini sangat bagus, agar menjadi bentuk edukasi visual yang efektif. Masyarakat menjadi tahu besarnya dampak korupsi yang nilainya triliunan rupiah dan memiskinkan negara," ujarnya.

Ia menambahkan, visualisasi tersebut juga berpotensi mendorong partisipasi publik dalam pengawasan serta keberanian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Sebelumnya, survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia pada 8 Februari 2026 menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung langkah Kejagung tersebut.

Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyebutkan 50,2 persen responden mengetahui atau pernah mendengar aksi pemajangan uang Rp6,6 triliun hasil sitaan korupsi tersebut.

Di antara responden yang mengetahui, 62,6 persen menyatakan setuju dan 8,1 persen sangat setuju. Jika digabungkan, total dukungan mencapai 70,7 persen. Sementara itu, 12,4 persen menyatakan kurang setuju dan 5,3 persen tidak setuju sama sekali. Sebanyak 11,6 persen lainnya tidak menjawab atau tidak tahu.

“Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Survei tersebut dilakukan pada 15–21 Januari 2026 dan turut menghadirkan pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement