JAKARTA – Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap emas batangan, yang disita dari penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan kualitas serta total berat emas yang diamankan penyidik.
“Nanti kita update total yang disita. Saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan,” ujar Ade, Senin (23/2/2026).
Diketahui, penyidik menyita empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2).
Ade menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelasnya.
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Menurut Ade, modus yang digunakan antara lain transaksi pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.