Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |09:36 WIB
Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat!
Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat! (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS. Ia diduga menganiaya AT (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026).

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyebutkan sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Dadang menjelaskan, dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

"Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," ujarnya.

Menurut Dadang, pemberian sanksi PTDH itu juga sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement