"Karena tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun legalisasi (sedangkan tahun-tahun sebelumnya bisa dimaklumi, sebagaimana Legalisasi Ijazah saya tahun 2009, karena UU tersebut baru berlaku Oktober 2014)," ucap Roy.
Poin berikutnya, pada salinan legalisasi ijazah Jokowi tahun 2005 dan 2010 yang diperoleh dari KPUD Surakarta, ia mendukung langkah Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr Bonatua Silalahi mengajukan gugatan melalui KIP sekaligus tetap meminta yang cap legalisasinya berwarna (sebagimana tahun 2012 hingga 2019). Karena di dua tahun saat digunakan pencalonan menjadi wali kota Solo itu, hanya berupa fotokopi.
Apalagi kedua Salinan tahun 2005 dan 2010 ini sebenarnya barangnya sama alias hanya dicopy 2x (dua kali), meski ada perbedaan soal "Noise" (kotor) di salinan tahun 2005 dibanding tahun 2010. "Sekali lagi kedua salinan yang terpaut 5 tahun ini seharusnya berbeda Posisi Cap Leges dan tanda tangannya, kalau tidak mau disebut sebagai sebuah pelanggaran Administrasi yang sangat Fatal dari UGM dan juga KPUD Surakarta," katanya.
Kelima, Roy menyoroti pas foto yang tertempel dalam copy legalisasi semua ijazah tersebut tampak sangat kontras dan tajam,, tidak sesuai dengan kondisi seharusnya di tahun 1985 (saat tahun ijazah tersebut disebut seharusnya dicetak) yang masih menggunakan bahan kimia pencetakannya, bukan printing digital.
"Selain itu secara hasil software face recognizer dan analyzer yang digunakan untuk melakukan Analisis selama ini, adalah bukan foto Jokowi yang dikenal karena hasil identifikasi ilmiahnya hanya 30-40% dengan sosoknya alias missmatch/tidak cocok," ucapnya
.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.