Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan karena Bripda Masias Siahaya terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa 24 Februari 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.