Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:21 WIB
CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ahli hukum korporasi, Ariawan Gunadi, kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dinilai salah sasaran.

Menurutnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan kepada pihak penerbit, bukan kepada arranger.

Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

"Pandangan saya, yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi dan keabsahan terbitnya dokumen itu," ujar Ariawan dalam persidangan.

Dengan demikian, lanjut dia, perusahaan broker atau arranger tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi permasalahan dalam surat berharga tersebut.

Ariawan menjelaskan, bahwa dalam setiap transaksi, arranger hanya berperan sebagai fasilitator.

"Sama seperti penjualan rumah, liability tentu tidak hanya ada pada arranger. Kondisi rumah dan hal lainnya merupakan tanggung jawab penjual," tegasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum CMNP mempertanyakan apakah penukaran deposito dengan deposito lain tergolong tukar-menukar. Ariawan menegaskan hal tersebut tetap merupakan transaksi jual beli, karena deposito tidak mungkin terbit tanpa adanya pembayaran.

Sementara itu, kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa keterangan Ariawan semakin menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang seharusnya digugat atas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) dan Drosophila Enterprise.

"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank. Seharusnya bank yang digugat," ujar Hotman.

Menurutnya, gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding merupakan salah gugat. Ia menambahkan bahwa CMNP seharusnya menggugat Unibank sebagai pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement