Setelahnya, sambung Hotman, tujuan kapal itu berubah menjadi ke Indonesia. Sesaat di perairan Tanjung Karimun, kapal Sea Dragon ditangkap oleh BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai.
"Yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucap Hotman.
Menurutnya, Komisi III DPR RI bisa menanyakan hal ini pada penyidik dan jaksa yang tangani kasus ini.
"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.