JAKARTA - Komisi III DPR menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu. Namun, langkah Komisi III membawa videografer itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menuai sorotan karena dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di lokasi.
“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan) kan kejaksaan,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Hanafi Amrani, dikutip Rabu (1/4/2026).
Kendati Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Namun, ia kembali menekankan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena ada pelanggaran etika dan prosedur.
“Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu," imbuhnya.
Seharusnya, kata Hanafi, prosedurnya hakim yang memutuskan pengangguhan penahanan, kemudian pembebasan tahanan dilakukan kejaksaan.