Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi

Budi Setiawan , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |08:07 WIB
ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi
ASN Kemenag jadi tersangka penganiayaan anak tiri (Foto: Budi Setiawan/Okezone)
A
A
A

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.

"Sosoknya baik-baik saja, di kantor seperti biasa melaksanakan petugas dan aktif sebagai penyuluh agama dan tidak ada situasi-situasi di luar kewajaran," ujarnya, Rabu (25/2/2025).

TR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement