Sangat dimungkinkan, lanjut Chris, permohonan sita yang diajukan Penggugat memang tidak akurat atau mungkin juga asal dimasukkan.
"Untuk itu, patut diduga yang dituju bukan untuk kepentingan persidangan, tapi kepentingan expose ke publik via media tertentu," ucap Chris.
Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Belliandry meminta agar Majelis Hakim bisa secara teliti dan tetap merujuk pada pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi.
"Kami minta kepada majelis hakim agar benar-benar teliti memeriksa aset tersebut, karena pas diajukan saja sudah aneh sebenarnya," tutur Belliandry.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.