JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia. Polisi juga bersinergitas dengan pihak terkait untuk memperketat pengawasan transaksi mencurigakan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menekankan sektor perbankan memiliki peranan vital dalam strategi pencegahan ini. Karena itu, pihaknya meminta bank untuk memperketat prosedur pembukaan rekening serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pola transaksi mencurigakan.
"Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan menegaskan agar perbankan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML/Anti-Pencucian Uang) secara ketat dan menyeluruh.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip KYC dan Anti Money Laundering secara ketat dan menyeluruh," ujar Himawan.
Selain itu, Himawan meminta agar tidak ada rekening bank yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Untuk itu, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen krusial untuk membatasi ruang gerak pelaku.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita," tegas Himawan.
Himawan mengungkapkan, Polri telah menandatangani kesepakatan baru dengan pihak perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Sebelumnya, rekening pelaku yang tersebar di berbagai kantor cabang memerlukan koordinasi panjang. Kini, pemeriksaan dapat dipusatkan di satu tempat, sehingga lebih efisien.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar dan digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," ujar Himawan.
Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan sinergi yang baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering terkendala birokrasi lintas wilayah.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online kepada kejaksaan untuk dieksekusi, karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.