JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Namun, dalam persidangan, Nadiem lebih banyak dicecar jaksa mengenai pendirian perusahaan Gojek.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nadiem sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). Meski demikian, pertanyaan jaksa sebagian besar berfokus pada riwayat dan tujuan pendirian Gojek.
Salah satu pertanyaan jaksa adalah mengenai tahun dan tujuan pendirian perusahaan tersebut. Nadiem menjelaskan bahwa Gojek didirikan dua kali: pertama, PT Gojek Indonesia pada 2010, dan kedua, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada 2014, yang dikenal masyarakat luas sebagai Gojek.
"Saudara mendirikan Gojek pada tahun berapa?" tanya jaksa.
"Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. PT Gojek Indonesia didirikan 2010, lalu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia didirikan 2014. Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan pada 2014," jawab Nadiem.
Nadiem menjelaskan pendirian PT AKAB dilakukan karena pada 2010, Gojek masih merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak bisa menerima investasi asing. Selama beberapa tahun awal, perusahaan hanya beroperasi sebagai call center menggunakan telepon dan SMS.
"Tidak ada investor yang mau mendanai, jadi selama tiga atau empat tahun itu hanya call center, tidak ada aplikasi. Baru pada 2014, ada ketertarikan investor asing, sehingga dibentuk PT baru, PT AKAB. PT AKAB ini yang dikenal sekarang sebagai Gojek," jelas Nadiem.
Jaksa juga menanyakan kerja sama bisnis Gojek, meski pertanyaan terkait tiga terdakwa belum dibahas. Dua kali persidangan sempat disela oleh JPU untuk mengatur jalannya pemeriksaan.
Majelis hakim kemudian membatasi pertanyaan terkait Gojek agar fokus tetap pada keterkaitan saksi dengan para terdakwa. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menegaskan bahwa pemeriksaan Gojek hanya sebagai pembuka, sementara pembahasan rinci akan dilanjutkan saat pemeriksaan terdakwa.
"Inikan memang tadi kita dengarkan lebih banyak hal-hal yang menyangkut Gojek. Sementara yang dihadirkan di sini untuk saksi terhadap Direktur dan pak Ibrahim," kata Ketua Majelis Hakim. Jaksa menyatakan akan mendalami persoalan Gojek saat pemeriksaan para terdakwa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.