- Kerugian Negara Rp622 Miliar
Atas dua praktik dalam penyelenggaraan haji tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Kerugian tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” tutup Asep.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.