Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Tunas Resmi Berlaku, Pakar: Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |11:39 WIB
PP Tunas Resmi Berlaku, Pakar: Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber Alfons Tanujaya (foto: dok ist)
A
A
A

Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Selain mengatur batas usia, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat,m enyaring konten berbahaya secara aktif,menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, dan serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Perusahaan digital juga dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan atau analisis algoritma yang berorientasi pada keuntungan bisnis.

“Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital,” ujar Alfons.

Menurut Alfons, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi. Dukungan dari berbagai pihak juga sangat diperlukan.

Orang tua diharapkan aktif membimbing anak saat menggunakan internet dan meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga. Sekolah juga perlu memasukkan pendidikan literasi digital dalam proses pembelajaran.

Sementara pemerintah memiliki peran dalam mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi aturan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement