Menurut Alfons, kondisi ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman.
Namun di sisi lain, anak-anak juga berpotensi menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
“Ancaman yang sering muncul antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak,” jelasnya.
Aturan Batas Usia Akses Digital
Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia penggunaan layanan digital.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak serta harus berada dalam pengawasan orang tua. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.
Sementara anak usia 13–15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, namun harus mendapatkan persetujuan serta pendampingan dari orang tua. Pada tahap ini, platform digital diwajibkan melakukan kurasi konten sesuai usia pengguna.
Adapun remaja usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital berisiko tinggi, namun tetap melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.
“Pengaturan ini dimaksudkan agar anak mengenal dunia digital secara bertahap sesuai tingkat kedewasaan mereka,” kata Alfons.