Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:54 WIB
KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka tersebut adalah EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement