Supratman menambahkan, pemerintah saat ini masih menyusun kajian naskah akademik sebagai dasar pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut. Dia menyebutkan, pembahasan regulasi tersebut masih berada di tingkat pemerintah dan belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Belum, masih di pemerintah. Masih di Kementerian Hukum menyusun itu. Kan kemarin sempat beredar draf naskah akademiknya kan. Kan saya sudah bilang itu Kementerian Hukum yang, tapi itu belum, bukan draf akhir karena memang belum selesai,” ucapnya.
Ia juga menegaskan belum ada target khusus terkait penyelesaian kajian naskah akademik tersebut. Ke depan, menurut Supratman, tidak menutup kemungkinan regulasi ini juga akan mengatur pertanggungjawaban platform yang menyebarkan disinformasi. Namun hingga kini pembahasan masih belum memasuki tahap perumusan substansi secara detail.
“Kan kita belum masuk ke rumusan substansinya. Tapi teman-teman sudah bisa yang dimaksud adalah disinformasi adalah penyebaran informasi yang tidak benar ya kan. Dan yang kedua sebenarnya bukan soal asing atau tidak tetapi berlaku bagi semua jenis informasi baik di dalam maupun di luar,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.