Dari data tercatat satu korban meninggal dunia dan 33 korban lainnya mengalami luka, termasuk pengemudi pick up dan sejumlah penumpang bus. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp50.000.000.
Saat ini, Polres Brebes masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan, sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kecepatan respons dan pelayanan kepada masyarakat di lapangan.
Sementara itu dalam keterangannya, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya di ruas tol, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengingatkan kepada para pengemudi untuk tetap mematuhi aturan di Jalan Tol termasuk Kecepatan dan aturna aturan lain nya, semua itu di buat demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.