Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2026 |01:00 WIB
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak periksa pimpinan Lembaga Antirasuah. Hal ini buntut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Demikian disampaikan oleh mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, Minggu (22/3/2026).

‘’Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," ujar Praswad.

Menurutnya, kebijakan Komisi Antirasuah tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini.

‘’Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Wana.

 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement