Saat ini pelaku sudah diamankan tidak lama setelah kejadian dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.