Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dari Seluruh Dakwaan

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |11:46 WIB
Tok! Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Amsal Christy Sitepu (foto: dok ist)
A
A
A

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement