Selain menghadirkan tersangka, lanjut dia, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Kehadiran saksi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dengan kondisi di lapangan.
Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu 21 Maret, pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu 21 Maret, pukul 03.00 WIB.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.