JAKARTA – Badan Legislasi (baleg) DPR RI mendorong pembentukan badan otoritatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menilai keberadaan lembaga khusus ini diperlukan untuk memastikan integrasi, akurasi, dan validitas data nasional.
Selama ini, kata dia, pengelolaan data di berbagai kementerian dan lembaga masih berjalan secara sektoral, sehingga sering kali menghasilkan data yang tidak sinkron. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan, khususnya dalam perencanaan pembangunan nasional.
“Tidak bisa lagi data itu berdiri sendiri dari satu sudut pandang kementerian atau lembaga tertentu. Harus ada yang mensinergikan,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Rabu (8/4/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, badan baru yang dirancang dalam RUU tersebut memiliki fungsi utama untuk mengintegrasikan berbagai sumber data yang selama ini tersebar di berbagai instansi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Harus ada satu badan yang otoritatif untuk mengintegrasikan data, sehingga bisa menghasilkan data yang akurat dan valid untuk perencanaan pembangunan,” tegasnya.