JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran sejumlah liquid vape kerap dijadikan untuk menyelundupkan narkoba.
"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba tentunya akan memberikan dampak buruk bagi generasi muda. Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
"Upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," ucapnya.
Namun bila penggunaan vape masih dalam batas normal atau tidak disalahgunakan, maka yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasinya kepada masyarakat. Ia menegaskan usulan tersebut perlu dilakukan kajian mendalam sebelum ditetapkan secara resmi.
"Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total," ucap dia.
"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," sambungnya.
Sebelumnya, BNN mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tengah dibahas.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan terkait revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
"Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Suyudi menuturkan, usulan ini didasari dari berbagai kajian, termasuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.
"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.