Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saiful Mujani cs Kembali Dilaporkan Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Kini ke Bareskrim Polri!

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |23:27 WIB
Saiful Mujani cs Kembali Dilaporkan Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Kini ke Bareskrim Polri!
Saiful Mujani cs Kembali Dilaporkan Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
A
A
A

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement