JAKARTA – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi kembali dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah Prabowo Subianto.
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Ketua Presidium Relawan 08, H.Kurniawan, Jumat (10/4/2026) malam.
Ketua umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta m mengganggu stabilitas nasional.
“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sanas, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.