JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi senyap itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah.
Adapun, barang bukti ini turut ditampilkan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bupati Tulungagung bersama ajudannya di Gedung KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan operasi ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.
"Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW melalui perantara YOG," kata Asep dikutip, Minggu (12/4/2026).
Uang tunai tersebut, kata dia, diduga merupakan alokasi “jatah” dari permintaan Bupati Gatut kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung.