JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN wajib diikuti seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini merespons adanya Pemda yang masih mengkaji atau mempertimbangkan untuk mengikuti kebijakan WFH ASN yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.
"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," kata Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski bersifat wajib, kata dia, pemerintah pusat memberikan ruang diskresi bagi daerah untuk mengatur proporsi antara WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing.
"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," ujarnya.
Mendagri menekankan, kepatuhan daerah dalam melaksanakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk loyalitas terhadap instruksi pemerintah pusat. Langkah ini bukan sekadar merespons situasi tertentu, melainkan bagian dari upaya besar transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
"Sebagai kebijakan nasional, ya harus diikutin, laksanakan ya untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat," ujarnya.
"Ini dalam rangka transformasi budaya kerja yang lebih efisien," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.