JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK total menyasar tujuh lokasi di Tulungagung dan Surabaya.
Penggeledahan pertama disampaikan KPK pada Kamis 16 April 2026. Pada waktu tersebut, KPK menyasar tiga lokasi yang berbeda, yakni rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu.
Rumah Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga tak luput dari penggeledahan. "Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi, dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu agar para bawahannya mengikuti apa yang diperintahkan. "Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.
Penggeledahan kedua digelar pada Jumat 17 April 2026 yang menyasar empat lokasi yang berada di Tulungagung dan Surabaya. Adapun lokasi yang disasar ialah Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.
"Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta," kata Budi.
Selain itu, turut disita sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung. KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 April 2026 malam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.