JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin (20/4/2026).
Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus, tim sinkronisasi, dan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.
RUU PPRT memuat sejumlah poin penting untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, antara lain:
1. Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.
4. Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi bagian dari penguatan kompetensi PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
11. Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.