JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp234 miliar
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, maraknya praktik penyelewengan energi dipicu selisih harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp31.000 per liter, sementara BBM subsidi berada di kisaran Rp6.800 per liter.
Ia menilai perbedaan harga tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan besar.
"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Terkait modusnya, ia menjelaskan, penyidik menemukan pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG masih menggunakan cara-cara serupa yakni membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU.
Kemudian BBM itu ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi yang lebih tinggi.
"Jadi ditampung dan timbun di pangkalan kemudian didistribusikan di industri-industri seputaran wilayah tersebut," ujar Irhamni.
"Yang lazimnya kalau di Jakarta istilahnya helikopter, kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya adalah ngoret," tuturnya.
Irhamni menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tangki yang berpenampungan lebih besar, kemudian ditimbun, lalu dijual dengan harga nonsubsidi. Selain itu, pelaku turut menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan Pertamina.
"Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," ungkapnya.
Selain itu, Irhamni mengatakan pelaku bekerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih banyak.
Sementara itu, terkait kasus penyalahgunaan LPG subsidi, modus yang dilakukan pelaku yakni memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," jelas dia.
"Pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim dan Polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri di dalam menjaga kedaulatan energi nasional," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.