Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU PPRT Akhirnya Disahkan, KSPSI: Penantian 20 Tahun Terbayar

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |18:04 WIB
UU PPRT Akhirnya Disahkan, KSPSI: Penantian 20 Tahun Terbayar
Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Rasa haru sangat dirasakan saat UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) disahkan DPR hari ini. Betapa tidak, perjuangan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil sudah memakan waktu lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan pada 2004 lalu.

"Kita semua bersyukur DPR telah mengesahkan UU PPRT hari ini. Penantian selama lebih dari 20 tahun akhirnya berhasil juga. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan DPR," tegas Ketua Umum Konfederasi KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, Selasa (21/4/2026).

Secara khusus, selain berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai serius mengawal terbitnya UU PPRT dan berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan.

Presiden Prabowo dan DPR RI saat ini dinilai kalangan penggiat isu sosial memiliki kepekaan terhadap nasib rakyat, sehingga kebijakannya mulai dirasakan secara nyata.

Menurut Jumhur, kebijakan di bidang ketenagakerjaan, perumahan rakyat, program makan bergizi gratis, koperasi, serta sektor petani dan nelayan diorientasikan untuk menciptakan keadilan bagi semua, sehingga ketimpangan sosial dapat berkurang secara bertahap.

"Saya juga mendengar dalam waktu dekat akan diterbitkan Perpres tentang Perlindungan Nelayan, serta Permenaker terkait pengetatan dan pengendalian outsourcing yang dirindukan kaum buruh. Mudah-mudahan ini semua bisa menjadi tambahan kado indah di Hari Buruh (May Day), selain terbitnya UU PPRT,” pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement