Chris menambahkan, gugatan ini ia nilai asal-asalan.
Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.
"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.
"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja," tuturnya.
Seperti diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas USD28 juta dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.
"Jangan berlebihanlah," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.