“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” katanya.
Dia menambahkan, dalam laporan itu ia turut menyerahkan bukti berupa pembayaran pembelian buku Gibran End Game.
“(Bukti yang diserahkan) satu buku, yang kedua bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi,” ucapnya.
Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.
Sebagai informasi, status tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur. Status itu gugur usai Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ).