5. Bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
6. Bahwa selain materi putusan yang layak dipertanyakan dan diuji lebih lanjut di tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan, karena telah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.