JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.
Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian “Menimbang”. Pada huruf a, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib mengupayakan pemenuhan hak tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," demikian bunyi poin menimbang.
Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan terhadap sembilan kategori, yaitu:
a. anak di daerah khusus;
b. pekerja anak;
c. anak penyandang disabilitas;
d. anak jalanan;
e. anak terlantar;
f. anak korban kekerasan;
g. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan;
h. anak korban perkawinan anak; dan
i. anak dengan kondisi rentan lainnya.