Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |12:53 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
A
A
A

Pada Pasal 12, dijelaskan bahwa pencegahan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui tiga cara, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi penutup Perpres tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement