JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.
"Mau kabur tidak?" tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Siap, tidak," jawab Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko.
Pertanyaan tersebut muncul saat hakim membahas kondisi mata terdakwa yang ikut terkena cairan saat melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Hakim juga meminta agar terdakwa mendapatkan penanganan medis yang layak.
"Nah ini demi kesehatan saudara. Kasihan kalau di sel tidak ada yang merawat. Mata ini aset, mudah-mudahan bisa mendapat penanganan lebih lanjut," ujar hakim.
Sebelumnya, hakim menyoroti terdakwa Edi yang kerap memejamkan mata selama sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa mengaku matanya masih terasa perih.
"Saya lihat terdakwa I memejamkan mata terus, masih perih ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab terdakwa.
Hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa mendapatkan kontrol kesehatan selama berada di sel.
"Kontrol kesehatan di sel ada tenaga medis?" tanya hakim.
"Tidak, hanya dicuci dan diberi pembersih," terang Edi.
Hakim pun menyarankan agar terdakwa mendapatkan perawatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto jika diperlukan.
"Tetes mata dan sebagainya ada?" tanya hakim.
"Siap, ada," jawab terdakwa.
"Nanti berobat saja. Kalau perlu, setelah sidang bisa ke RSPAD. Jika memang harus rawat inap, dirawat di sana," kata hakim.
"Siap," ujar terdakwa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.