JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap dua terduga pelaku jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang bernama Andra Rijal Mustaqim alias Novi Wandy dan Sulaiman," kata Eko, Jumat (8/5/2026).
Kedua terduga pelaku ditangkap di Apartemen MOI Tower Santa Monica lantai 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu di kamar apartemen tersebut.
Di kamar Andra, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Sementara di kamar Sulaiman, petugas menyita 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” ujar Eko.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas (KTP), dompet, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka diduga memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut. Polisi menduga keduanya berperan sebagai operator gudang wilayah Jakarta sekaligus kurir pengantar narkotika.
“Tersangka Andra diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengambil narkotika bersama Sulaiman,” ucap Eko.
“Sementara tersangka Sulaiman diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung untuk mengambil narkotika,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.