Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp583.000, uang kembalian sebesar Rp273.000 serta satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 26 Ayat 3 juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.